.

Kamis, 29 November 2018

Jasa Pengurusan Surat Kemampuan Usaha Penunjang ( SKUP ) Migas

Jasa Pengurusan Surat Kemampuan Usaha Penunjang ( SKUP ) MigasSKUP  MIGAS, Jasa Pengurusan Surat Kemampuan Usaha Penunjang ( SKUP ) Migas Judul Pembahasan untuk artikel kali ini dari Altekindo Java Group.

Jasa Pengurusan Surat Kemampuan Usaha Penunjang ( SKUP ) Migas , Membantu Pengurusan SKUP Migas , Konsultasi SKUP MIGAS  Kontak Whats App : 085774557493 (Budi)



Link Pendaftaran SKUP Online : 
http://skup-apdn.migas.esdm.go.id/skup-migas/ 


Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas Subbidang :

Jasa konstruksi migas terdiri dari:
  • Usaha jasa konsultasi konstruksi
  • Usaha pekerjaan konstruksi
  • Usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.

Jasa non konstruksi migas terdiri dari:
  • Jasa geologi dan geofisika.
  • Jasa pemboran.
  • Jasa inspeksi teknis dan pengujian teknis.
  • Jasa pekerjaan paska operasi. 
  • Jasa penelitian dan pengembangan.
  • Jasa pengolahan limbah.
  • Jasa penyewaan pengangkutan.
  • Jasa pengoperasian dan pemeliharaan.

Industri penunjang migas terdiri dari:
  • Industri material. 
  • Industri peralatan.

Sementara itu terdapat beberapa bidang usaha yang tidak memerlukan SKUP (tidak diterbitkan SKUP) yaitu:
  • Penyewaan angkutan darat. 
  • Konsultan AMDAL, SDM, data elektronik. 
  • Pendidikan dan pelatihan. 
  • Jasa pengiriman (freight forwarding).
  • Penyedia (peralatan, material, tenaga kerja).

Tahap Penerbitan SKUP
  • Isi Formulir , Tahap pertama anda wajib memiliki akun SKT untuk dapat masuk ke aplikasi SKUP, kemudian login dan mengisi form yang sudah disediakan sesuai petunjuk.
  • Evaluasi Dokumen, Dokumen akan dievaluasi oleh evaluator dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya apabila semua persyaratan lengkap.
  • Presentasi Kemampuan, Pada tahapan ini perusahaan akan diminta untuk mempresentasikan kemampuan produksi barang/jasa yang diusulkan.
  • Verifikasi Lapangan, Verifikator akan melakukan kunjungan lapangan untuk melakukan verifikasi kemampuan produk yang diusulkan.
  • Penilaian, Verifikator akan menindaklanjuti hasil verifikasi lapangan.
  • Penerbitan SKUP, SKUP sudah selesai diproses dan dapat diserahkan kepada pemohon.

Persyaratan SKUP Migas Lengkap
  • NPWP
  • Akta Pendirian
  • Akta Perubahan Susunan Direksi dan Komisaris
  • Akta Perubahan Susunan Kepemilikan Saham
  • Berkas Persetujuan Amdal/UKL dan UPL
  • Bukti Kepemilikan Fasilitas Kerja (Lahan/Gedung)
  • Daftar Pengalaman Perusahaan Beserta Kontrak Terkait (Min 5)
  • Daftar Peralatan/Software Beserta Bukti Kepemilikan
  • Daftar Tenaga Kerja Permanen Beserta Kontrak Tenaga Kerja
  • Alur Proses Produksi/Jasa
  • Sertifikat Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan
  • Laporan Audit (Survaillance/Resertifikasi) Sistem Manajemen Terakhir
  • Laporan Keuangan
  • SPT Tahun Terakhir
  • Rencana dan Realisasi Pelatihan Eksternal (Sertifikat )
  • Rencana dan Realisasi Pelatihan Internal (Materi, Absen, Sertifikat )
  • Struktur Organisasi Perusahaan
  • Dokumen Garansi
  • Surat Izin Usaha Industri
  • Engineering Drawing/MSDS
  • Summary QC Incoming, QC Proses Produksi, dan QC Performance Semua Jenis Produk
  • PO, DO, Dan Packing/Shipment Invoice Semua Jenis Produk (Bila Belum Pernah Ekspor)
  • PO, DO, dan PEB (Bila Pernah Ekspor)
  • Perhitungan Kapasitas Produksi
  • Sertifikat Produk
  • Sertifikat TKDN
  • Sertifikat Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)
  • Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Sertifikat Tenaga Ahli dan Terampil
  • Laporan Pelakasanaan CSR
  • Performance Bond
  • Perjanjian Kerja Sama Fabrikan/Sub Kontraktor Dalam Negeri Pendukung
  • Perjanjian Kerja Sama Fabrikan/Sub Kontraktor Dalam Negeri Utama
  • Sertifikat Manajemen Lembaga Inspeksi (Khusus Jasa Inspeksi Teknis Dan Pengujian Teknis)
  • Grosse Akte Kapal (Khusus Jasa Penyewaan Pengankutan Laut)
  • SIUPAL(Khusus Jasa Penyewaan Pengangkutan Laut)
  • SIUAU (Khusus Jasa Penyewaan Pengangkutan Udara)

Kelengkapan Data :
  • Surat Permohonan
  • Surat Kuasa
  • Formulir Data Kemampuan Usaha Penunjang
  • Akte Pendirian dan perubahan beserta dengan SK Kemenkumham
  • Surat ijin usaha perdagangan/SIUPAL / SIUAU / IUJK
  • Sistem manajemen lembaga inspeksi
  • Kepemilikan standar sesuai bidang inspeksi
  • SKUP Migas yang lama (jika perpanjang)
  • Daftar tenaga ahli dan pendukung (Hardcopy dan Softfile dalam ms.word)
  • Daftar Peralatan dan Software (Hardcopy dan Softfile dalam ms.word)
  • Daftar pengalaman pekerjaan (Hardcopy dan Softfile dalam ms.word)
  • DOKUMEN PENDUKUNG
  • Sertifikat Managemen Mutu,Lingkungan,K3 & Produk
  • Struktur organisasi perusahaan
  • Persetujuan Amdal/UKL dan UPL (Jasa Konstruksi)
  • Bukti Kepemilika Fasilitas Kerja
  • Bukti kepemilikan Peralatan
  • Flow Proses Kegiatan Jasa
  • Profil Perusahaan
  • Roodmap TKDN Perusahaan
  • Sertifikat Tenaga Kerja Ahli dan Terampil
  • Bukti permodalan di Bank BUMN (Performance Bond)
  • Program CSR(Corporate Social Responsibility)
  • Perjanjian Kerja Sama (PKS)dengan Fabrikan dalam negeri
  • Neraca Keuangan & SPT Tahun terakhir
  • Bukti alih teknologi (Program Training pegawai dan bukti pelaksanaan)
  • NPWP Perusahaan
  • Formulir Keberpihakan Dalam Negeri
  • Softcopy semua kelengkapan Dokumen dalam CD/Fleshdisk

Manfaat SKUP MIGAS
  • Perusahaan Anda sudah diregistrasi secara otomatis untuk bisa ikut ambil Lelang atau Tender. Baik itu Swasta, BUMN maupun Asing
  • Perusahaan Anda dipercaya di lingkungan MIGAS. Karena untuk mendapatkan SKUP Migas, suatu Perusahaan harus lolos verifikasi dan evaluasi serta semua persyaratan sesuai peraturan Direktorat MIGAS. Juga harus lolos TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) oleh MIGAS. Artinya tidak semua Perusahaan bisa atau mampu memiliki SKUP Migas karena persyaratan-persyaratannya yang cukup ketat. Maka, apabila Perusahaan Anda sudah memiliki SKUP Migas, kamampuan, mutu, tenaga ahli, kredibilitas dan tingkat komponen Perusahaan Anda dapat dipercaya untuk bisa diajak kerjasama oleh para Tender
  • Perusahaan Anda terdaftar di link APDN (Apresiasi Produk Dalam Negeri) Direktorat MIGAS. Link tersebut adalah referensi para Tender untuk mencari Kontraktor yang memenuhi kriteria dan menjadikan partner mereka
  • Berbeda dengan SKT Migas yang berlaku selama 3 atau 6 tahun saja, lalu diperpanjang lagi secara berkesinambungan. SKUP Migas ini berlaku seumur hidup. Kecuali ada perubahan data. Jadi hanya perlu mengeluarkan biaya satu kali untuk bisa menikmati manfaat atau keuntungan seumur hidup
  • Ini kabar baik bagi Perusahaan PMA, berbeda dengan SKT Migas yang hanya berlaku untuk Perusahaan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), tetapi SKUP Migas juga terbuka untuk Perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing, asalkan ada IP/IUT serta pendukung lainnya)
  • Manfaat atau keuntungan lainnya adalah, 1 SKUP sudah meliputi seluruh bidang Jasa Konstruksi maupun Non-Konstruksi. Bidang Industri memiliki SKUP tersendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar